Sukses

Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Majunya Ridwan Kamil-Suswono dengan dukungan KIM Plus sempat menutup peluang paslon lain dari parpol, termasuk Anies Baswedan. Namun putusan MK mengubah peta politik Pilkada 2024, termasuk di Pilgub Jakarta mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus mendeklarasikan duet Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-bacawagub) di Pilkada Jakarta 2024. Deklarasi bakal pasangan calon atau paslon Ridwan Kamil-Suswono dihadiri para elite partai politik yang tergabung dalam KIM Plus.

Deklarasi duet Ridwan Kamil-Suswono yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin 19 Agustus 2024, dihadiri pimpinan partai koalisi. Termasuk Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Ada 12 partai politik atau parpol sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. KIM Plus terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, Garuda, Perindo, PPP, NasDem, PKS, dan PKB.

Majunya Ridwan Kamil-Suswono dengan dukungan KIM Plus sempat menutup peluang paslon lain dari parpol, termasuk Anies Baswedan. Apalagi paslon di Pilgub Jakarta 2024 disyaratkan mendapat dukungan partai atau gabungan parpol dengan jumlah 22 kursi DPRD.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengubah peta politik Pilkada 2024, termasuk di Pilgub Jakarta mendatang. MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Artinya, MK memutuskan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pemiliu Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan MK itu kemudian membuka peluang Anies Baswedan maju bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Terlebih, hasil survei sejumlah lembaga menempatkan mantan Gubernur Jakarta itu dengan elektabilitas teratas.

Putusan MK juga membuka peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengajukan paslon untuk maju ke Pilkada Jakarta 2024. Namun hingga Selasa 20 Agustus 2024, PDIP belum memutuskan mengusung Anies atau kader sendiri.

Bagaimana peluang Anies Baswedan dan prediksi 3 paslon maju Pilkada Jakarta 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

3 dari 3 halaman

Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024