Liputan6.com, Jakarta - Tersangka korupsi tata niaga timah Helena Lim akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu, (21/8/2024).
Kabar itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan jika Helena Lim nantinya akan menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut.
Baca Juga
Sementara untuk terdakwa lainnya, masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
"Iya baru Helena yang ada penetapannya," ucap dia.
Sebelumnya, kasus korupsi timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis memasuki episode baru setelah Kejaksaan Agung alias Kejagung RI mengabarkan berkas dakwaan calon pesakitan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengabarkan pelimpahan berkas dakwaan suami Sandra Dewi dilakukan pada 5 Agustus 2024.
“Hari ini pelimpahan (berkas) dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Febrie Adriansyah menjelaskan kepada awak media di Jakarta, pada Senin (5/8/2024).
Pelimpahan berkas dakwaan adalah sinyal sidang perdana Harvey Moeis digelar dalam waktu dekat. Lantas, bagaimana nasib berkas dakwaan Helena Lim yang juga jadi tersangka kasus korupsi timah?
Berkas Dakwaan Helena Lim
Febrie Adriansyah menjelaskan, berkas dakwaan tersangka Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK akan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
“(Berkas dakwaan) Helena Lim dalam waktu dekat (selesai), mudah-mudahan minggu ini juga,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, membeberkan daftar lengkap barang bukti dari properti hingga mobil mewah Harvey Moeis yang telah disita.
“Untuk tersangka HM yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di wilayah Jakarta Barat, dan 2 unit berada di Tangerang,” urainya.
Advertisement
Akan Usut Tuntas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya terus membuka peluang dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti tentang keterlibatannya dalam perkara ini. Siapa saja yang memenuhi hal di atas tentu dapat ditetapkan sebagai Tersangka," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (23/4/2024).
Di sisi lain, dengan banyaknya barang bukti yang disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim, Harli memberi sinyal ada kemungkinan upaya dimiskinkan. Dalam hal ini upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Dalam rangka pembuktian perkara yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, dan tentu upaya pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Selain itu, Harli mengungkapkan, pihak Kejagung tak menutup kemungkinan kasus korupsi komoditi timah ini membuka peluang kejahatan korporasinya jika ditemukan sejumlah unsur bukti dari proses penyidikan.
"Jika memang ada bukti-bukti yang kuat keterlibatan korporasi, tentu bisa dijerat sebagai pelaku," tutur dia.