Sukses

Sah, APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Disepakati Jadi Rp85,1 Triliun

Adapun APBD Perubahan 2024 di Jakarta sebesar Rp85,1 triliun terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,9 triliun dan pembiayaan daerah Rp10,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp 85.190.596.577.676.

Hal itu ditandai dengan persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

"Penetapan (APBD DKI 2024) Rp81,71 triliun. Setelah perubahan Rp85,19 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/8/2024).

Adapun APBD Perubahan 2024 sebesar Rp85,1 triliun terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,9 triliun dan pembiayaan daerah Rp10,2 triliun.

"Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp10.255.502.731.787 terdiri dari sisa lebih perhitungan Rp6.542.421.120.069 dan penerimaan pinjaman daerah Rp3.713.081.611.718," ucap Neneng.

Lebih lanjut, sejumlah catatan penting juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada bidang Pemerintahan misalnya, DPRD masih menemukan banyak warga yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perda Akan Diserahkan ke Heru Budi

Padahal, kata Neneng warga dimaksud telah menyerahkan berkas seperti akta jual beli (AJB) asli karena dijanjikan untuk memenuhi syarat penerbitan sertifikat.

"DPRD meminta agar wali kota atau bupati bersama kantor Pertanahan wilayah dapat mengajukan usulan hibah untuk menuntaskan program PTSL di seluruh wilayah," kata Neneng.

Selanjutnya, rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi DPRD DKI Jakarta diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perda akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

3 dari 3 halaman

Golkar Jakarta Minta Pemprov DKI Anggarkan Makan Bergizi Gratis pada APBD-P 2024

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis milik Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Baco merespons rencana penambahan anggaran untuk subsidi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Jakarta 2024.

"Fraksi Golkar mendorong Pemprov DKI Jakarta menganggarkan untuk program makan bergizi gratis menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yang telah diuji coba. Salah satunya adalah pemberian susu gratis," kata Baco dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/8/2024).

Menurut Baco, program makan bergizi gratis menjadi salah satu upaya untuk menekan semakin banyaknya anak-anak yang menderita gagal ginjal akibat pola makan dan minum yang salah.

Lebih lanjut, Baco menyatakan Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta juga menyetujui penambahan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) pendidikan, antara lain program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Penambahan tersebut (anggaran KJP dan KJMU) sangat bermanfaat bagi para pelajar tidak mampu yang bersekolah di sekolah-sekolah swasta dan juga madrasah atau yang setingkat dengan itu," jelasnya.

Meski begitu, Baco menilai penambahan anggaran untuk KJP dan KJMU juga harus dibarengi dengan memperluas penerima manfaat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini