Sukses

4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah resmi bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah resmi bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024. Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu.

Jessica Wongso nampak tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas. Momen itu terlihat setelah mengurus proses administrasi bebas bersyarat di Bapas Kelas IA Jakarta Timur - Utara.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Jessica Kumala Wongso Kusuma selesai mengurus segala proses administrasi didampingi tim pengacara Otto Hasibuan bersama ibunda Jessica, Imelda Wongso.

Selama proses itu, Jessica masih irit bicara. Dia hanya sesekali melempar senyum kepada awak media termasuk memberikan simbol finger love.

Jessica pun mengaku ingin makan sushi setelah bebas dari balik jeruji besi. Dia ingin banyak mencoba sejumlah makanan, saat makan siang nanti.

"Haha iya, makasih ya. semuanya hati-hati. Banyak yang mau dimakan," kata Jessica kepada awak media, Minggu 18 Agustus 2024.

Kemudian, usai bebas, salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yakup Hasibuan mengungkap kondisi kliennya sebagai terpidana kasus kopi sianida itu.

Yakup Hasibuan memastikan kliennya dalam keadaan baik. Ia menyebut Jessica Kumala Wongso dalam kondisi sehat walafiat.

"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan. Itu kebetulan sudah mau jalan," ujar Yakup Hasibuan.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang lain, Hidayat Bostam mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam.

Berikut sederet pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Kusuma atau Jessica Wongso usai kliennya tersebut bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Ungkap Kondisi Jessica Wongso Baik Usai Bebas Bersyarat,, Harap Dapat Keadilan

Yakup Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkap kondisi kliennya sebagai terpidana kasus kopi sianida. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat melangkahkan kakinya keluar dari lapas, awak media memang tak dapat mewawancarai Jessica Kumala Wongso secara langsung. Pasalnya, Jessica langsung dibawa ke Kejari Timur dan Bapas Jakarta Timur guna mengurus pembebasan bersyaratnya.

Meski begitu, Yakup Hasibuan memastikan kliennya dalam keadaan baik. Ia menyebut Jessica Kumala Wongso dalam kondisi sehat walafiat.

"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan. Itu kebetulan sudah mau jalan," ujar Yakup Hasibuan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.

Yakup mengatakan, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dijalani, mengingat Jessica masih mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun setidaknya, ia menyebut Jessica sudah dapat menghirup udara segar.

"Memang ada beberapa persyaratan administratif karena ini kan masih bebas bersyarat. Tapi paling nggak sudah ada di luar dulu lah," kata Yakup.

Menurut Yakup, pihaknya juga berharap Jessica mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya. Menurut Yakup, yang terpenting saat ini kliennya sudah mendapat pembebasan.

"Tentunya kalo keadilan yang kita harapkan bisa tercapai. Dengan keluarnya ini setidaknya Jessica bisa hirup udara segar dulu lah, karena udah cukup lama di dalam. Dan kita berharap bisa mendapat keadilan," tutup Yakup.

 

3 dari 5 halaman

2. Bakal Langsung Ajukan PK

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida'.

"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.

Senada, kuasa hukumnya yang lain, Yakup Hasibuan mengatakan, setidaknya Jessica Kumala Wongso dapat menghirup udara segar setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica diketahui sudah menjalani 8 tahun penahanan, dari vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

"Kita akan tetap PK. Karena memenuhi persyaratan bebas bersyarat, ya itu dulu kita ajukan dan puji Tuhan sudah keluar," ujar Yakup Hasibuan.

Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica tak sempat menyampaikan secara langsung mengenai kondisinya saat ini. Namun Yakup memastikan kliennya dalam keadaan sehat walafiat.

"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan," ungkap Yakup Hasibuan.

 

4 dari 5 halaman

3. Sebut Yakin Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri

Momen yang ditunggu Jessica Wongso akhirnya datang juga. Minggu 18 Agustus 2024, narapidana kasus kopi sianida ini bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu Jakarta, didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Kini, kubu Jessica Wongso bersiap mengajukan peninjauan kembali alias PK. Otto Hasibuan menyebut sang klien menghormati keputusan hukum yang bersifat inkrah dengan menjalani hukuman. Setelah bebas bersyarat, babak baru kasus kopi sianida dimulai.

"Mengenai soal PK, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat. Jadi, kami tim hukum selalu menghormati hukum. Apapun putusan pengadilan itu sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah," kata Otto Hasibuan.

Sebagai pengacara, ayah mertua Jessica Mila menghormati keputusan hakim. Perkara sebenarnya menerima atau tidak itu urusan lain. Kini Jessica Wongso bebas bersyarat. Peluang PK atas tewasnya Wayan Mirna Salihin terbuka.

"Tetapi, kami sebagai pengacara merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu kami mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Jadi itu posisinya," Otto Hasibuan menjelaskan.

Jessica Wongso sendiri tampak semringah atas bebas bersyarat yang didapatnya. Berkali ia mencoba tersenyum seraya mencerna situasi terkini setelah 8,5 tahun mendekam di penjara.

Melansir dari video klarifikasi dari kanal YouTube Intens Investigasi, Otto Hasibuan menggarisbawahi PK adalah hak semua warga negara Indonesia di mata hukum termasuk Jessica Wongso.

"Sebagai pengacara saya harus menghormati putusan pengadilan karena itu sudah inkrah. Tapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak termasuk Jessica. Apabila merasa ingin mengajukan PK, hukum juga memberikan kesempatan dan hak itu kepadanya," ujar Otto.

 

5 dari 5 halaman

4. Kuasa Hukum Akui Punya Bukti Baru untuk PK Sebut Dulu Disimpan, Disembunyikan Seseorang

Otto Hasibuan mengirim sinyal kuat bahwa Jessica Wongso akan mengajikan peninjauan kembali atau PK setelah bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu Jakarta, pada Minggu 18 Agustus 2024.

Ia mengaku punya novum kasus kopi sianida yang membuat Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, novum adalah alasan untuk naik banding dengan ditemukannya bukti baru.

"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu. Sekarang ini justru kami menemukan novum," kata Otto Hasibuan saat mendampingi Jessica Wongso dalam konferensi pers.

Ia menyebut novum ini bukti yang ada pada waktu perkara dijalankan tapi tidak ditemukan pada waktu kasus hukum berjalan. Kini Jessica Wongso bebas bersyarat. Otto Hasibuan yakin novum akan membalik keadaan.

Otto Hasibuan yakin, andai bukti itu bisa disampaikan dalam sidang kasus kopi sianida, bukan tidak mungkin keputusan hakim berubah.

"Yang mana kalau bukti itu tadinya ada (pada waktu itu) dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka putusan hakim (dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin) akan bisa berubah," ungkap Otto Hasibuan.

"Tetapi, mendadak kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," sambung dia.

 

(Fenicia Effendi)