Sukses

Helena Lim Dapat Keuntungan Rp900 Juta dari Kirim Duit ke Harley Moeis

Helena Lim didakwa turut serta merugikan negara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 sebesar Rp300 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Helena Lim didakwa turut serta merugikan negara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 sebesar Rp300 triliun. Dia pun mendapatkan hasil keuntungannya hanya bermodalkan mengirim uang kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota dakwaannya menyebutkan, Helena menjadi penampung dari pengiriman uang dari 4 perusahaan smelter timah. Adapun uang tersebut merupakan dana pengamanan.

"Adapun pengiriman dana pengamanan seolah-olah dana CSR dari para perusahaan smelter ke PT Quantum Skyline Exchange," kata JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Ada 4 perusahaan smelter yang telah mengirimkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange. Setelahnya Helena menukarkan uang tersebut ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Secara keseluruhan, uang yang ditukar tersebut berkisar 30juta USD untuk kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis.

"Dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing (Dollar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," beber Jaksa.

Sementara itu, untuk Helena mendapatkan keuntungan hanya dengan bermodalkan menjadi perantara uang Harvey yang hampir mencapai Rp1 miliar.

"Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- dengan perhitungan Rp30,- x USD30.000.000 (jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange)," ucap Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Hari Ini

Tersangka korupsi tata niaga timah Helena Lim akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu, (21/8/2024). 

Kabar itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan jika Helena Lim nantinya akan menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut.

Sementara untuk terdakwa lainnya, masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Iya baru Helena yang ada penetapannya," ucap dia.

Sebelumnya, kasus korupsi timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis memasuki episode baru setelah Kejaksaan Agung alias Kejagung RI mengabarkan berkas dakwaan calon pesakitan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengabarkan pelimpahan berkas dakwaan suami Sandra Dewi dilakukan pada 5 Agustus 2024.

"Hari ini pelimpahan (berkas) dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febrie Adriansyah menjelaskan kepada awak media di Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

3 dari 3 halaman

Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Timah

Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini, keduanya diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey, melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.

"Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.

"Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.

"Dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," sambungnya.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini