Sukses

DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna, Pembahasan Dikebut dan Ditolak PDIP

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Liputan6.com, Jakarta - Berselang sehari dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.

Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.30, Rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kita melamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK),” kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

"Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju," sambung Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada itu hanya membuat kegaduhan saja.

“Kita mengakomodir hak saudara kita dari partai yang tidak punya kursi di DPRD, di sisi lain kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPR,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fraksi PDIP Menolak

Sementara itu, pendapat mini Fraksi PDIP dibacakan oleh M. Nurdin. "Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Nurdin.

Nurdin menyatakan, seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.

"Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” kata dia.

Usai semua penyampaian pendapat mini fraksi, Baidowi alias Awiek menayakan persetujuan kepada forum apakah RUU Pilkada disetujui untuk dibawa ke Paripurna.

"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU Pilkada menjadi UU bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan,” tanya Awiek.

"Setuju,” jawab peserta rapat. Awiek mengetuk palu sidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.