Sukses

Helena Lim Didakwa Kasus TPPU, Beli Tanah di PIK hingga Tas Mewah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helena Lim dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi tata Niaga Komoditas Timah PT Timah Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helena Lim dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi tata Niaga Komoditas Timah PT Timah Tbk.

Helena Lim turut kecipratan uang panas dengan berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter. Uang tersebut dikumpulkan ke PT Quantum Skyline Exchange yang seluruhnya kurang lebih sekitar 30.000.000 USD.

Secara keseluruhan, uang tersebut dikirimkan kepada Harvey Moeis secara bertahap. Sementara Helena mendapatkan keuntungan sebagai penampung dan yang mengirimkan uang tersebut ke Harvey sebesar Rp900 juta.

"Bahwa transaksi yang dilakukan (4 perusahaan Smelter) dan Harvey Moeis di PT Quantum Skyline Exchange tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi dengan kartu identitas yang melakukan penukaran dan juga tidak ada underlying untuk transaksi di atas USD25.000 akan tetapi Helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange," kata Jaksa dalam nota dakwaan Helena yang dibacakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa mengatakan, uang yang dikirim dari empat perusahaan smelter kepada Harvey melalui Helena berkedok dana pengamanan.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut," beber Jaksa.

Di antara hasil uang panas yang didapatkan Crazy Rich PIK itu di antaranya untuk pembelian berupa sebidang tanah di PIK 2 hingga pembelian mobil Lexus. Berikut rinciannya.

1. 1 (satu) unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.

2. 1 (satu) unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.

3. 1 (satu) bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020

4. 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,

5. Pembelian mobil, yaitu: a. 1 unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110, tahun 2023.

b. 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022.

c. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau tahun 2020.

Jaksa kemudian menambahkan ada juga pembelian 29 tas mewah di antaranya merek Hermes, Lanvin, Faure Le Page, Louis Vuitton, dan Channel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Helena Lim Berupaya Hilangkan Jejak Korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan Crazy Rich PIK, Helena Lim berupaya untuk menghilangkan jejak korupsinya dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komiditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Semula Jaksa menjelaskan Helena yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange menjadi penampung uang dari empat perusahaan smelter. Uang tersebut diterima Helena baik dalam bentuk tunai atau transfer.

"Bahwa terdakwa Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter," kata Jaksa saat membacakan nota dakwaan Helena di ruang sidang, Rabu (21/8/2024).

Pun dalam transaksi yang dilakukan empat perusahaan smelter tersebut dilakukan secara bodong.

"Transaksi penukaran uang oleh terdakwa Helena Lim tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25.000 akan tetapi terdakwa Helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange," beber Jaksa.

Selama bertransaksi dengan keempat perusahaan Smelter tersebut, Jaksa menyebut Helena tidak pernah melaporkan ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Di saat yang bersamaan, Helena juga telah menghilangkan jejak bukti transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dan empat perusahaan smelter.

"Bahwa Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis," pungkas Jaksa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini