Sukses

Respons MK Usai Baleg DPR Anulir Putusan Nomor 60 dan 70 Tentang Pilkada

Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah dianulir Baleg DPR lewat revisi UU Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia. Obesitas koalisi yang merangkul hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD.

Pun dengan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.

Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah hari ini, Rabu (21/8/2024) di Gedung Parlemen Senayan.

Mereka bersepakat, aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara aturan batas usia kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.

Menanggapi putusan MK yang seolah dikebiri oleh Parlemen dan Pemerintah, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan pihaknya tak bisa berkomentar.

“MK tidak boleh komen terhadap revisi Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR,” kata dia kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (21/8/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi UU Pilkada Akan Dibawa ke Paripurna

Sebagai informasi, rapat Baleg DPR bersama pemerintah terkait Revisi UU Pilkada sudah selesai. Selanjutnya hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. 

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut. 

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengetok palu.

"Alhamdulillah," kata Awiek.

    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.