Sukses

Kesal Tidak Diajak Selfie, Pria Ini Aniaya Kekasihnya di Lift Hotel Cengkareng

Hasoloan menerangkan, korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara wisuda. Saat itu, korban spontan melakukan foto-foto. Hal itulah yang membuat pelaku merasa tersinggung.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria menganiaya wanita inisial AIP (20) di lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan terungkap, motif pelaku inisial MBA (20) tega menganiaya kekasihnya lantaran kesal tidak diajak selfie.

"Motifnya yang pertama, pelaku kesal kepada korban, karena pada saat di TKP ada kejadian korban selfie sendiri, enggak diajak pacarnya, dan mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting. Kemudian motif yang lain, cemburu," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Hasoloan menerangkan, korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara wisuda. Saat itu, korban spontan melakukan foto-foto. Hal itulah yang membuat pelaku merasa tersinggung.

"Terjadi perdebatan kemudian korban berusaha menenangkan pelaku akhirnya keluar kata-kata kasar dari pelaku ke korban," ucap Hasoloan.

Hasoloan mengatakan, korban yang merasa tak nyaman memintanya pulang. Rupanya, perdebatan berlanjut saat mereka berdua menuju lift.

"Akhirnya terjadi upaya kekerasan, kekerasan fisik dari pelaku ke korban yang kita sama sama tahu bahwa video tersebut sudah diangkat di media sosial," ucap dia.

"Selain adanya benturan atau lebam dari fisik korban, dari yang kita lihat, itu ternyata korban juga salah satunya yang menderita tekanan psikis," dia menambahkan.

Hasoloan mengatakan, korban berupaya meminta tolong petugas sekuriti hotel karena pada saat di ballroom hotel telepon genggam korban direbut pelaku.

"Diambil lagi oleh korban dibantu oleh petugas sekuriti, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke lokasi," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Bukan Pertama Kali Dilakukan Pelaku

Atas kejadian itu, keluarga bersepakat untuk membuat laporan polisi ke Polsek Cengkareng. Pelaku pun berhasil ditangkap di rumah orangtuanya kawasan Ciledug, Tangerang Kota. Hasil pemeriksaan, tindakan ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku.

"Bukan yang pertama melakukan kekerasan kepada korban. Sudah dilakukan, pernah dilakukan sebelumnya di tempat yang lebih privat tentunya, tapi saat ini yang bersama-sama berani melakukan di tempat umum dikarenakan pasca peristiwa sebelumnya, korban tidak berani untuk melaporkan," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka MBA dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Polisi pun memutuskan menahan tersangka dengan pertimbangan penyidik.

Â