Sukses

Polemik Revisi UU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan ke Penyelenggara Pemilu

Supratman mengatakan, apabila seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan aturan yang tercantum dalam draf revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Pernyataan ini disampaikan setelah revisi UU Pilkada memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," kata Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Dia mengatakan, apabila seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.

"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," jelasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa revisi undang-undang pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu dianggap tergesa-gesa lantaran keputusan itu dianggap menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

 

2 dari 2 halaman

Bahas Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

Selain itu, Baleg DPR juga membahas soal Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Ketentuan itu mengatur ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini