Sukses

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini, Dimulai Pukul 09.30 WIB

Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Kamis (22/8/2024) pagi ini. Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya (hari Ini). InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke paripurna.

Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.30, Rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain (MK),” kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

“Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju,” sambung Habiburokhman.

2 dari 3 halaman

PDIP Sebut Baleg DPR Bertentangan dengan Putusan MK

Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Meski demikian, Fraksi PDIP di DPR menyebut itu jelas bertentangan dengan keputusan MK.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semuakan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata TB, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir. TB menyebut, Fraksi PDIP akan membuat nota khusus penolakan.

"Bagaimana sikap Fraksi PDIP kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK.Ya kami akan membuat nota khusus penolakan," imbuh dia.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Pasal 40

Sebelumnya, Baleg DPR menuturkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.