Sukses

Bukan Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

DPR RI akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Berdasarakan laman DPR RI, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta sekira pukul 08.50 WIB. Ia tiba bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Keduanya berjalan menuju ruang rapat paripurna. Dengan wajah semringah, Dasco mengatakan rapat paripurna terkait akan dipimpinnya, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Gimana rapatnya nanti? Siapa yang pimpin?," tanya awak media di lokasi, Kamis (22/8/2024).

"Saya yang mimpin," singkat dia sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.

Diberitakan sebelumnya, Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Badan Legislasi atau Baleg DPR RI telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan Revisi UU Pilkada.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Baleg DPR RI bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan kilat itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Rabu 21 Agustus 2024.

Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

 

2 dari 4 halaman

Keputusan Diambil Sore Hari

Pada pukul 15.30 WIB, Rabu 21 Agustus 2024, rapat pengambilan keputusan tentang Revisi UU Pilkada dimulai.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kita melamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK)," kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

"Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju," sambung Habiburokhman.

Sebelumnya, rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Rapat Panja DPR RI digelar pada Rabu 21 Agustus 2024 dan hanya berlangsung satu jam pada pukul 11.00-12.00 WIB.

Putusan MA menyebutkan batas usia cagub dan cawagub berusia 30 saat pelantikan. Dengan kesepakatan itu, maka Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada Jawa Tengah (Pilkada Jateng).

 

3 dari 4 halaman

Sempat Terjadi Perdebatan

Diketahui, perdebatan terjadi dalam Rapat Panja terkait Revisi UU Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batasan usia cagub dan cawagub akan ditetapkan saat pendaftaran atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni 'Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."

"Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan," ujar Awiek dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu 21 Agustus 2024.

Kemudian, fraksi PAN, Gerindra, hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan kewenangan MK menegaskan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

"Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," sambung dia.

 

4 dari 4 halaman

Syarat Usia Digunakan saat Mendaftar

Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya,” kata Hasanuddin.

Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.

"Setuju ya merujuk MA ya?," Awiek mengetuk Palu.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidamperlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.