Sukses

Bakal Ada Aksi Tolak UU Pilkada, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK

Sejumlah elemen massa juga akan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (Gedung MK), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah elemen massa juga akan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (Gedung MK), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Terkait hal ini, polisi menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat yang melintas di seputaran Istana Negara untuk mencari jalur alternatif.

"Alih arus dalam rangka penyampaian pendapat (aksi) dilaksanakan hari Kamis 22 Agustus dari pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai," kata Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Berikut rekayasa lalu lintas selengkapnya:

- Dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

- Dari Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)

- Dari arah Jalan Raya Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.

- Dari arah Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu

Sebelumnya, polisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Rekayasa lalu lintas dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama aksi unjuk rasa tolak UU Pilkada.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional.

"Alih arus di DPR/MPR situasional," kata Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya

Adapun, rekayasa lalu lintas diberlakukan dari arah traffic light Lapangan Tembak menuju Jalan Gatot Subroto diputar balik di kolong sekat 2 atau dialihkan ke tanjakan layang Ladokgi arah Semanggi.

Sementara itu, arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di off ramp Pulau Dua diluruskan ke arah Tol Tomang

Kemudian, arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur menuju Jalan Gelora atau pintu belakang Gedung DPR/MPR RI diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar atau Jalan Permata Hijau.

Lalu, arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora atau pintu belakang Gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri Jalan Asia Afrika.

Berikutnya, arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju traffic light Lapangan Tembak dibelokkan ke kanan ke Jalan pintu 1 Senayan atau diputarbalikkan di traffic light Asia Afrika.

Sementara itu, arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di sekat 2 atau Ladokgi ke Jalan Gerbang Pemuda.

Terakhir, arus lalu lintas dari arah Slipi yang menuju Jalan Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi.

 

3 dari 4 halaman

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini, Dimulai Pukul 09.30 WIB

Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Kamis (22/8/2024) pagi ini. Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya (hari Ini). InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke paripurna.

Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.30, Rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain (MK)," kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

"Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju," sambung Habiburokhman.

 

4 dari 4 halaman

3.286 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menuai reaksi dari banyak pihak. Unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada pun direncanakan akan digelar di pelbagai daerah.

Di Jakarta, massa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Terkait hal ini, kepolisian menyiapkan ribuan personel untuk mengawal aksi unjuk rasa. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di dua lokasi yang menjadi titik konsentrasi massa.

"Di Patung Kuda. 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024)

Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa bersifat situasional. Artinya tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

"Rekayasa lalin situasional," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada pengunjuk rasa agar menyampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

"Agar aksi unjuk rasa tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.