Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani tak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda tunggal pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada.
Menjelang rapat di mulai yakni pukul 9.30 WIB yang hadir dalam di ruang rapat hanya Wakil Ketua Sufmi Dasco, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. Rapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus ditunda lantaran persyaratan kuorum belum terpenuhi.
Baca Juga
Sehingga, Dasco yang memimpin rapat meminta waktu 30 menit untuk menunggu agar rapat memenuhi kuorum. Tak hanya Puan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun tak terlihat hadir.
Advertisement
Saat dikonfirmasi ke Anggota DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan soal keberadaan Puan, dia mengaku tak mengetahuinya.
"Saya engga tahu," kata Putra Nababan, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pukul 08.50 WIB. Bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman, keduanya berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Dengan wajah semringah, Dasco mengatakan rapat paripurna terkait akan dipimpinnya.
“Gimana rapatnya nanti? Siapa yang pimpin?,” tanya awak media di lokasi
“Saya yang mimpin,” singkat dia sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baleg Surati Pimpinan DPR
Diberitakan sebelumnya, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.
Keputusan kilat itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.
Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK),” kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.
“Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju,” sambung Habiburokhman.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
Advertisement