Sukses

Iluni FHUI Kecam DPR Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menentang keras Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menentang keras revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Ketua Umum Iluni FHUI Rapin Mudiardjo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah tengah menampilkan pertunjukan akrobat dalam proses revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, secara spontan bisa disepakati hanya dalam hitungan jam pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Merupakan fenomena nyata bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah mencederai sistem hukum nasional," kata Rapin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/8/2024).

Rapin menjelaskan, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan MK, menetapkan persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Putusan tersebut bertujuan memberikan kejelasan soal ambang batas suara sah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Putusan MK juga mempertimbangkan bahwa syarat ambang batas perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik seharusnya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan syarat untuk calon perseorangan.

Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa persyaratan yang lebih tinggi untuk partai politik dapat dianggap tidak rasional dan tidak adil, mengingat calon perseorangan memiliki syarat yang lebih ringan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR dan Pemerintah Kesampingkan Isi Putusan MK

Sayangnya, alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tak lama berselang DPR dan Pemerintah justru melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengesampingkan isi dari putusan MK.

"Praktek ini merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum bagi Indonesia. Tindakan DPR dan Pemerintah yangmengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi," ungkap Rapin.

Rapin menyebut, langkah DPR menjadi preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), hanyalah secarik tulisan tanpa makna.

"Pengabaian Putusan MK ini jelas-jelas merupakan cerminan buruknya supremasi hukum di Indonesia. Tentunya, hal ini akan memiliki dampak yang sangat luas," kata dia.

Rapin menyampaikan, negara dengan supremasi hukum yang buruk tentunya akan mendapat stigma negatif secara global. Indonesia, kata dia berpotensi kehilangan reputasi baik di mata komunitas internasional dan membuat negara-negara lain enggan menjalin kerja sama di berbagai bidang.

"Termasuk di bidang ekonomi yang dibutuhkan untuk mendanai berbagai mega proyek yang dikejar oleh Pemerintah di bawah kendali Presiden Joko Widodo," ucap Rapin.

 

3 dari 3 halaman

Dampak Lain Lemahnya Supremasi hukum

Selain itu, lanjut Rapin, dampak lain dari lemahnya supremasi hukum juga akan dirasakan di berbagai lini. Pasalnya, sambung dia, ketidakpercayaan terhadap institusi hukum dapat menyebabkan disintegrasi sosial, meningkatnya kejahatan, dan keresahan di kalangan masyarakat.

Tak hanya itu, kata Rapin, ketidakadilan yang terjadi secara berkelanjutan juga dapat memicu protes massal dan kerusuhan. Hal ini tentunya dapat mengancam ketertiban umum dan stabilitas nasional.

"Artinya, terlalu banyak yang dipertaruhkan dengan adanya proses pembegalan demokrasi ini. Hanya untuk melanggengkan kepentingan segelintir elit-elit politik di negara ini," terang Rapin.

Atas pertimbangan tersebut, Iluni FHUI menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni sebagai berikut:

1. Menuntut DPR dan Pemerintah selaku penyusun revisi UU Pilkada, untuk mengedepankan materi dan norma yang terdapat dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

2. Mendesak DPR dan Pemerintah agar tidak lagi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang dilaksanakan secara sembrono demi kepentingan politik golongan tertentu jelang Pilkada 2024.

3. Mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada agar selaras dengan norma-norma dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap mengedepankan prinsip ketertiban umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.