Sukses

Puan Maharani Kunker ke Hongaria di Tengah Polemik Revisi UU Pilkada

Sementara Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU ditunda karena tidak kuorum.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani memilih kunjungan kerja ke Hongaria di tengah polemik revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada. Usai ke Hongaria, Puan akan melanjutkan kunjungannya ke Serbia. 

 

"Ketua DPR RI Puan Maharani bertolak ke Hongaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).

Dia pun berharap agar kunjungan kerja Puan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.

"Adapun Puan yang didampingi sejumlah anggota DPR RI akan diterima oleh Majelis Nasional Hongaria pada Kamis, 22 Agustus besok," jelas dia.

"Puan yang didampingi sejumlah anggota DPR telah berangkat menuju Budapest, ibu kota Hongaria, untuk memenuhi undangan parlemen negara Tanah Magyar itu," imbuhnya.

Sementara Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU ditunda. 

Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorum.

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit. Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.

“Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” Dasco menanandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

ICW Nilai Revisi UU Pilkada oleh DPR Sebagai Bentuk Korupsi Kebijakan

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ICW menilai revisi UU Pilkada sebagai bentuk korupsi kebijakan. 

"(Revisi UU Pilkada) Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Menurut Egi, masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR itu memiliki satu tujuan tertentu. Revisi UU Pilkada disebut guna kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," ucap Egi.

Oleh karenanya, kata Egi publik layak marah terhadap Jokowi yang diyakini menjadi aktor utama revisi UU Pilkada di DPR RI. Pasalnya, Egi menambahkan catatan penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi sebagai kepala negara sudah sering terjadi.

"Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024," kata dia.

3 dari 3 halaman

Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak

Terjadi perdebatan dalam Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

Awiek menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sedangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

"Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk," kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.

Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA. "Setuju ya merujuk MA ya?," Awiek mengetuk palu.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini