Sukses

Dasco: Seandainya Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan, Akan Ikuti Putusan MK

Dasco juga menegaskan, bahwa tahapan yang dilakukan DPR RI dalam membahas revisi undang-undang Pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada ditunda lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada itu maka aturan yang akan digunakan yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Dasco juga menegaskan, bahwa tahapan yang dilakukan DPR RI dalam membahas revisi undang-undang Pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Begini kita ada mekanisme kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu sehingga kita harus hitung bener. Dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku tentang revisi undang-undang pilkadanya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda DPR RI, Dasco: Hanya 89 Orang yang Hadir

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.

Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

3 dari 4 halaman

Bukan Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Berdasarakan laman DPR RI, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta sekira pukul 08.50 WIB. Ia tiba bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Keduanya berjalan menuju ruang rapat paripurna. Dengan wajah semringah, Dasco mengatakan rapat paripurna terkait akan dipimpinnya, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Gimana rapatnya nanti? Siapa yang pimpin?," tanya awak media di lokasi, Kamis (22/8/2024).

"Saya yang mimpin," singkat dia sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.

Diberitakan sebelumnya, Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), Badan Legislasi atau Baleg DPR RI telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan Revisi UU Pilkada.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

4 dari 4 halaman

Rapat di Baleg DPR RI

Baleg DPR RI bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan kilat itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Rabu 21 Agustus 2024.

Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.30 WIB, Rabu 21 Agustus 2024, rapat pengambilan keputusan tentang Revisi UU Pilkada dimulai.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, dari 9 fraksi hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU dibawa ke paripurna.

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kita melamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK)," kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

"Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju," sambung Habiburokhman.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini