Sukses

Seluruh Massa Aksi 'Peringatan Darurat' Dipersilakan Masuk di Halaman Gedung MK

Sikap dari pihak MK itu dinilai demonstran sebagai bentuk dukungan atas aksi unjuk rasa melawan upaya pelanggaran konstitusi dan pembegalan demokrasi oleh DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada berhasil menggeruduk halaman Gedung MK, Jakarta Pusat. Mereka ternyata dipersilahkan masuk yang dinilai sebagai bentuk dukungan demonstrasi.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (22/8/2024), massa aksi mendadak dibukakan pagar oleh pihak MK dan bergegas masuk ke pelataran tangga Gedung MK. Mereka pun kembali berorasi sekitar pukul 11.40 WIB.

“Terima kasih kepada MK yang telah menerima kami masuk. Ini memang rumah rakyat, tapi tetap ada tuan rumah, dan tuan rumahnya mempersilahkan kita masuk,” tutur orator disambut teriakan massa aksi.

Sikap dari pihak MK itu dinilai demonstran sebagai bentuk dukungan atas aksi unjuk rasa melawan upaya pelanggaran konstitusi dan pembegalan demokrasi oleh DPR RI.

“Kita juga akan ke DPR RI dan aksi Kamisan sore membawa isu ini,” kata orator.

Pihak kepolisian memutuskan untuk menutup Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, imbas demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada di depan Gedung MK.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (22/8/2024), petugas kepolisian bergerak menutup Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni. Hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada lagi kendaraan yang dapat melintas melalui lajur tersebut. 

Sebelumnya, sejumlah elemen massa juga akan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (Gedung MK), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Terkait hal ini, polisi menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat yang melintas di seputaran Istana Negara untuk mencari jalur alternatif.

"Alih arus dalam rangka penyampaian pendapat (aksi) dilaksanakan hari Kamis 22 Agustus dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekayasa Lalu Lintas

Berikut rekayasa lalu lintas selengkapnya:

- Dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

- Dari Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)

- Dari arah Jalan Raya Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.

- Dari arah Jalan Raya Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.

- Dari arah Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.

3 dari 4 halaman

Dasco: Seandainya Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan, Akan Ikuti Putusan MK

Revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada ditunda lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada itu maka aturan yang akan digunakan yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Dasco juga menegaskan, bahwa tahapan yang dilakukan DPR RI dalam membahas revisi undang-undang Pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Begini kita ada mekanisme kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu sehingga kita harus hitung bener. Dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku tentang revisi undang-undang pilkadanya," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda DPR RI, Dasco: Hanya 89 Orang yang Hadir

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.

Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini