Sukses

Masinton: Tanggal 27 Agustus Jika PDIP Calonkan Anies, Kita Kawal ke KPU, Kita Gunakan Putusan MK

Masinton menyatakan, PDIP tetap akan mendaftarkan calonnya ke KPU untuk Pilkada Jakarta 2024. Jika PDIP memutuskan mengusung Anies, maka dia yang akan didaftarkan ke KPU Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior PDIP, Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa partainya patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

"Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan MK. Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat," kata Masinton usai Rapat Baleg di DPR RI, Rabu (21/8/2024).

Masinton menegaskan bahwa PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU Jakarta, dan mengajak warga untuk mengawal proses pendaftaran ini.

"Insya Allah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Sementara itu, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna. Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8/2024).

Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.30, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi. Dari 9 fraksi, hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU tersebut dibawa ke paripurna.

Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

"Kita melamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK)," kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

"Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju," sambung Habiburokhman.

Sementara itu, pendapat mini Fraksi PDIP dibacakan oleh M Nurdin. "Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

 

3 dari 3 halaman

PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Nurdin menyatakan, seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.

"Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK," kata dia.

Usai semua penyampaian pendapat mini fraksi, Baidowi alias Awiek menanyakan persetujuan kepada forum apakah RUU Pilkada disetujui untuk dibawa ke Paripurna.

"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU Pilkada menjadi UU bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan," tanya Awiek.

"Setuju," jawab peserta rapat. Awiek mengetuk palu sidang.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini