Sukses

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah Akan Koordinasi dengan DPR

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kourum rapat.

Liputan6.com, Jakarta Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kourum rapat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

"Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, dia pun tak bisa menjawab apakah sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus revisi undang-undang pilkada sudah bisa disahkan atau tidak.

Sebab, hal itu menjadi hak DPR RI. Supratman hanya mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR terlebih dahulu.

"Ya itu kan hak DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya," ujar dia.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada ditunda lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada itu maka aturan yang akan digunakan yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

2 dari 3 halaman

Dasco: Seandainya Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan, Akan Ikuti Putusan MK

Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Dasco juga menegaskan, bahwa tahapan yang dilakukan DPR RI dalam membahas revisi undang-undang Pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Begini kita ada mekanisme kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu sehingga kita harus hitung bener. Dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku tentang revisi undang-undang pilkadanya," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda DPR RI, Dasco: Hanya 89 Orang yang Hadir

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com