Sukses

PBNU Segera Kelola Tambang Batu Bara Seluas 26.000 Hektare di Kalimantan Timur

Gus Yahya menuturkan eksplorasi dan eksploitasi tambang dapat dimulai pada Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU pun siap mengelola konsensi tambang batu bara seluas 26.000 hektare lahan di Kalimantan Timur.

"Di Kalimantan Timur, eks KPC (Kaltim Prima Coal) relinquish dari KPC. Luasannya 26.000 hektare," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan dari lahan konsensi tersebut. Pasalnya, baru sebagian kecil dari lahan tersebut yang telah dieksplorasi.

"Produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagian kecil saja dieksplor sehingga kita belum tahu semuanya berapa belum tahu. Sebagian kecil sekali. Kita sudah bisa produksi dan eksplorasi lagi," jelasnya.

Gus Yahya menuturkan eksplorasi dan eksploitasi tambang dapat dimulai pada Januari 2025. Nantinya, PBNU akan menunjuk tokoh untuk mengelola tambang.

"Segera (produksi), karena IUP sudah kelar. Mudah-mudahan Januari (2025) sudah bisa bekerja," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin Rampung

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah rampung. Sementara itu, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam proses.

Diketahui, PBNU dan Muhammadiyah jadi dua ormas keagamaan yang mendapat izin tambang. Izin untuk PBNU disebut sudah rampung pekan lalu.

"Izin untuk ormas tambang untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah 3-4 hari lalu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Setelah izin tambang itu rampung, Bahlil bilang PBNU perlu memyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI) kepada negara. Setelah itu, prosesnya selesai.

"Tinggal mereka menyetor ke negara kan harus ada KDI-nya yang menyetor kepada negara. Kalau itu sudah selesai, ya selesai," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Muhammadiyah Masih Proses

Sedangkan, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam proses. Ini adalah ormas keagamaan kedua yang menyetujui untuk menerima IUPK.

"Kemudian Muhammadiyah skrg dalam proses yang juga sudah hampir selesai tentang lokasinya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.