Sukses

Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat oleh Baleg DPR

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak kuasa menahan amarah saat keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berselang sehari saja langsung dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak kuasa menahan amarah saat keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berselang sehari saja langsung dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Megawati menegaskan putusan MK yang mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

"Jadi itu jangan khawatir pakai aja keputusan MK, terus nanti KPU mau ditolak. Jadi mesti diingatkan kayaknya itu komisi tahu enggak kalau dari hierarki itu MK lebih tinggi? Dia mesti di jalanin," kata Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Itu adalah yang namanya ketatanegaraan Republik Indonesia, supaya tahu. Enak aja dibolak-balik enggak jelas," ucap Megawati dengan nada tinggi.

Megawati menyatakan putusan MK yang hanya berselang sehari kemudian langsung dianulir oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR dan menjadi RUU, sama halnya dengan mengkhianati konsitusi.

"Orang udah jelas perundangan di bawah konstitusi, jadi MK itu benernya. Makanya mabok itu sampai kok bisa gitu loh memakai MK hanya untuk membuat sesuatu yang sebenarnya bukan begitulah utusan yang terhormat. Gile toh," pungkas Megawati.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI telah menyepakati RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, Awiek mengetok palu.

"Alhamdulillah," kata Baidowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi Undang-Undang Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada wartawan.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," ucap Dasco.

Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat pimpinan fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

3 dari 3 halaman

Memicu Gelombang Demo Besar

Aksi unjuk rasa besar-besaran pun dilakukan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Gerakan ini muncul setelah Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa 21 Agustus.

Revisi UU Pilkada ini dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Padahal, MK melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia. Obesitas koalisi yang merangkul hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD.

Pun dengan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik. Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Baleg DPR bersama pemerintah.

Mereka bersepakat, aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara aturan batas usia kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.

Seruan turun ke jalan menolak Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan DPR pun riuh. Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis bersepakat untuk demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.