Sukses

Istana soal Muncul Tagar Peringatan Darurat Terkait RUU Pilkada: Biarkan Saja, Itu Kebebasan Berekspresi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal viralnya tagar 'Peringatan Darurat' di media sosial X, usai DPR melakukan revisi undang-undang (RUU) Pilkada, Rabu, 22 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal viralnya tagar 'Peringatan Darurat' di media sosial X, usai DPR melakukan revisi undang-undang (RUU) Pilkada, Rabu, 22 Agustus 2024.

Dia tak mau ambil pusing soal viralnya tagar tersebut sebab merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.

"Enggak ada tanggapan. Kan enggak apa-apa kan, biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menilai tak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'. Hasan menyebut perbedaan pendapat merupakan hal biasa yang terjadi di negara demokrasi seperti, Indonesia.

"Ya kenapa kita harus takut disorot ? Maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampaian ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga engga khawatir dengan itu," jelas Hasan.

Di sisi lain, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yang berlaku terkait Pilkada. Dalam hal ini, apabila DPR tidak mengesahkan Undang-Undang Pilkada hingga 27 Agustus 2024, maka pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya yaitu, mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tutur Hasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Baleg DPR soal Undang-Undang Pilkada: Sampai Saat Ini Tak Ada UU Baru

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa tak ada undang-undang baru tentang Pilkada 2024.

Hal itu lantaran rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru," kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menyebut, perihal aturan pilkada akan merujuk pada undang-undang lama dan keputusan MK.

"Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," jelas dia.

3 dari 3 halaman

RUU Pilkada Tak Akomodasi Putusan MK, Ini Respons Jubir MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan, MK tidak terganggu dengan langkah DPR yang membahas Rancangan Undang-undangan (RUU) Pilkada. Menurut Fajar, semua agenda persidangan di MK terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang," kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (22/8/2024).

Ia juga menegaskan bahwa MK, secara kelembagaan, tidak bisa bersikap apa-apa terkait dengan polemik RUU Pilkada yang tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.

"Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan," tambah Fajar.

Wewenang MK, kata dia, sebetulnya telah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Melalui putusannya, MK memberi jawaban, solusi, dan tafsir terkait dengan persoalan konstitusionalitas suatu pasal.

"Dan putusan MK sudah diketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman wartawan juga tahu, putusan MK final and binding," ucap Fajar.

Ketika ditanya soal pelaksana undang-undang patuhi putusan, Fajar menegaskan bahwa itu sudah bukan menjadi kewenangan MK.

"Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, silakan itu dilaksanakan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.