Sukses

Megawati: Biarkan Rakyat Memilih dengan Sukacita

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar hak rakyat untuk memilih pemimpin diberikan tanpa dihalang-halangi tembok kekuasaan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta agar hak rakyat untuk memilih pemimpin diberikan tanpa dihalang-halangi tembok kekuasaan. Menurut Megawati, jelang pilkada ada fenomena yang berkembang bahwa pilkada dijadikan momentum unjuk kekuasaan.

Sebagai presiden RI yang mengeluarkan aturan pertama soal pemilihan langsung, Megawati mengatakan punya pengalaman banyak menyangkut praktik memberikan hak seluasnya kepada rakyat untuk memilih. Saat pertama kali dipraktikkan di Pemilu 2004, Megawati kalah dalam pemilu.

"Saya ini penanggung jawab pemilu langsung. Dan berhasil dengan baik. Kenapa berhasil baik? Karena saya sebagai presiden tidak mempergunakan kekuasaan saya, tetapi netral," kata Megawati, Kamis (22/8/2024).

Menurut Megawati, rakyat tidak mau dibodohi lagi seperti masa orde baru. Ia meminta penguasa membiarkan rakyat memilih dengan sukacita.

"Nah sekarang, apakah rakyat mau dibodohi lagi? Rakyat tidak bodoh loh. Dia punya hati nurani. Dia tahu yang sebenarnya," kata Megawati.

"Biarlah rakyat memilih dengan sukacita," tegas dia.

Megawati mengaku mendengar adanya upaya pembatasan untuk menghambat calon tertentu di pilkada. Ia meminta apabila kekuasan sudah hampir selesai maka cukup selesai tanpa perlu cawe-cawe.

"Sekarang gile. Mbok udah lah. Sudah mau selesai, ya selesai saja," kata Megawati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat oleh Baleg DPR

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak kuasa menahan amarah saat keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berselang sehari saja langsung dianulir oleh DPR.

Megawati menegaskan, putusan MK yang mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

"Jadi itu jangan khawatir pakai aja keputusan MK, terus nanti KPU mau ditolak. Jadi mesti diingatkan kayaknya itu komisi tahu enggak kalau dari hierarki itu MK lebih tinggi? Dia mesti dijalanin," kata Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Itu adalah yang namanya ketatanegaraan Republik Indonesia, supaya tahu. Enak aja dibolak-balik enggak jelas," ucap Megawati dengan nada tinggi.

Megawati menyatakan putusan MK yang hanya berselang sehari kemudian langsung dianulir oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR dan menjadi RUU, sama halnya dengan mengkhianati konsitusi.

"Orang udah jelas perundangan di bawah konstitusi, jadi MK itu benernya. Makanya mabok itu sampai kok bisa gitu loh memakai MK hanya untuk membuat sesuatu yang sebenarnya bukan begitulah utusan yang terhormat. Gile toh," pungkas Megawati.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI telah menyepakati RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kemudian, Awiek mengetok palu.

"Alhamdulillah," kata Baidowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.