Sukses

Ahli soal Pentingnya KPK Usut Cepat Kasus Denda Impor

Menurut dia, percepatan penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian terhadap penegakan hukum di Indonesia, termasuk pengadaan produk pangan yang melibatkan banyak rantai pasokan.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menilai penemuan bukti terbaru bisa mempercepat penanganan dugaan kasus biaya denda impor atau demurrage yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum dalam menangani perkara ini," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, percepatan penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian terhadap penegakan hukum di Indonesia, termasuk pengadaan produk pangan yang melibatkan banyak rantai pasokan.

"Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan makin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Eva pun tidak memungkiri skema pengawasan masih menjadi tantangan besar dalam pencegahan kasus korupsi di sektor pangan, mengingat pengadaan produk pangan mempunyai rantai pasokan dan pola yang berbeda-beda.

"Skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegah korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Penanganan Demurrage Impor Beras, Ini Penjelasan KPK

Dalam kesempatan terpisah, KPK sempat menyatakan bahwa penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan bukti-bukti baru.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk laporan atas dugaan biaya denda impor atau demurrage yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.

"Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini