Sukses

KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024

KPU akan segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tiga rancangan PKPU tersebut agar dapat segera diterbitkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan total tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye. 

"KPU tengah mempersiapkan tiga rancangan PKPU yaitu PKPU tentang kampanye untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye. Yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara," sambungnya.

Menurut Yulianto, KPU akan segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tiga rancangan PKPU tersebut agar dapat segera diterbitkan. 

"Dan prinsipnya akan segera digelar konsultasi terkait atas segera diterbitkannya tiga rancangan PKPU tersebut untuk menjadi dasar dalam tahapan Pilkada," ujarnya. 

Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan pihaknya telah memberikan pembekalan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Pendaftaran tinggal hitungan hari lagi tanggal 27,28,dan 29. Seluruh jajaran KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

"Batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU,” kata Awiek dalam keteranganya, Kamis (22/8/2024).

Menurut Awiek, ke depan tahapan Pilkada tetal menggunakan putusan MK. “KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” kata dia. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. 

Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorum.

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit. Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.

"Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” Dasco menanandasi.