Sukses

Puan Maharani soal Aksi di Depan Gedung DPR RI: Terima Kasih Atas Aspirasi Seluruh Elemen Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal dinamika yang terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal dinamika yang terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK.

"DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat," ungkap Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR lantaran Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK.

Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.

"Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh undang-undang, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis," jelas dia.

Puan memastikan, DPR akan memantau berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.

"Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas," ungkap Puan.

"Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial," lanjutnya.

Puan juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan atas restu dari rakyat.

"Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasco: Saat Pendaftaran Pilkada, yang Berlaku Putusan MK Hasil JR Partai Gelora dan Buruh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya tidak jadi mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.

"Rapat paripurna di DPR itu menurut aturan berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat Pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna rapat paripurna terdekat," tegas dia.

"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," imbub Dasco.

3 dari 3 halaman

Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa, Guru Besar UI: Gerakan Mahasiswa Adalah Gerakan Moral

Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024. Guru Besar UI memberikan respons terhadap mahasiswa UI maupun mahasiswa lainnya.

Dekan FISIP UI, Prof Semiarto Aji Purwanto mengatakan, gerakan mahasiswa yang melakukan aksi merupakan gerakan moral untuk rasa kritis pada mahasiswa. Mahasiswa menjadi bagian dari intelektual untuk menyuarakan pendapatnya.

“Mereka punya pendapat, mereka punya pandangan ingin menyampaikan aspirasinya, itu bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Semiarto.

Aksi mahasiswa yang terjadi di DPR merupakan bagian dari intelektual untuk menyampaikan keresahannya. Hari ini, para mahasiswa merealisasikan keresahannya dan aksi tersebut dinilai bagian dari demokrasi.

“Hari ini direalisasi, tapi sebenarnya ini bisa saja dari kehidupan berdemokrasi,” ucap Semiarto.

Polemik terhadap keputusan MK namun di sisi lain DPR mencoba menganulir melalui Baleg DPR menjadi RUU. Diduga upaya tersebut untuk memuluskan pihak tertentu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam konteks akademik kita memang melihat gejala-gejala, ini menjadi bagian penting buat kita untuk menyampaikan di dalam konteks akademik,” jelas Semiarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.