Sukses

BSKDN Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Peluang Tangani Persoalan Sampah di Daerah

Andi menyadari setiap daerah memiliki tantangan tersendiri dalam menangani persampahan. Namun, masing-masing Pemda tetap harus mengambil peran secara optimal dalam menangani persoalan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri menyatakan sudah saatnya pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan peluang dan tantangan dalam menangani persampahan maupun lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Andi Muhammad Yusuf yang mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka Seminar Analisis Uji Coba Penerapan Penilaian Kabupaten/Kota Bersih.

Andi menyadari setiap daerah memiliki tantangan tersendiri dalam menangani persampahan. Namun, masing-masing Pemda tetap harus mengambil peran secara optimal dalam menangani persoalan tersebut.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwa soal lingkungan hidup, soal kesehatan, sebenarnya bagian yang tak terpisahkan bagaimana kita pertahankan dan memperhatikan secara maksimal,” ujarnya di Hotel AONE Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurutnya, konstitusi memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan berbagai layanan untuk menjaga lingkungan hidup.

Dia mengatakan, dalam menangani persoalan sampah dan lingkungan hidup Pemda dapat belajar dari daerah lain yang dinilai berhasil. Andi mengingatkan bahwa inti dari penanganan sampah adalah keseriusan masing-masing Pemda dalam mengatasinya.

Dia mengungkapkan, tugas pemerintah bertambah berat karena adanya tantangan yang muncul seiring perubahan zaman. Jumlah penduduk semakin bertambah yang berdampak terhadap konsumsi masyarakat pun meningkat. Kondisi ini membuat jumlah sampah yang dihasilkan semakin meningkat kuantitas maupun karakteristiknya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Manfaatkan Jadi Peluang

Namun, Andi meyakini tantangan tersebut dapat dimanfaatkan menjadi peluang seperti yang dilakukan oleh sejumlah daerah. Bahkan, pemanfaatan itu berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Sudah ada beberapa daerah yang saya pikir bisa menjadi contoh dan teladan bagi daerah lainnya,” katanya.

Dirinya berharap, seminar yang digelar hingga 22 Agustus 2024 tersebut menjadi langkah awal dalam menangani persoalan sampah. Peserta yang hadir diharapkan dapat memberikan berbagai masukan mengenai penanganan sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Miftahul Ulum yang hadir sebagai narasumber memaparkan bagaimana daerahnya mengelola sampah.

Pihaknya menerapkan sistem integrasi pengelolaan sampah dengan menerapkan reduce, reuse, recycle (3R). Upaya ini dilakukan melalui pemilahan di bank sampah. Dalam menangani sampah, pihaknya juga menerapkan sejumlah program seperti komposting, pembatasan plastik sekali pakai, dan budidaya maggot.

“Alhamdulillah dari pemilahan ini ada sirkulasi ekonomi, sehingga ada pemasukan bagi kami,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Langkah Penanganan

Langkah penanganan sampah juga melibatkan kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait. Hal ini seperti dalam aspek pemenuhan anggaran sehingga berbagai program dapat terlaksana.

Selain itu, upaya penanganan sampah juga didukung dengan regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pengelolaan sampah dan sejenisnya.

“SE (Surat Edaran) itu pasti kita munculkan minimal satu tahun dua kali, pada saat Idulfitri dan Iduladha untuk pengurangan penggunaan plastik di kegiatan keagamaan,” jelasnya.

Selain Miftahul Ulum, seminar tersebut juga menghadirkan narasumber lain, di antaranya Koordinator Pelaksana Fungsi Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup BRIN Fitri Nurfatriani; Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar; serta Sekretaris Jenderal IESA Lina Tri Mugi Astuti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini