Sukses

Putusan MK soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Lihat Kondisi Sosial Masyarakat

Ketua Umum Relawan Posko Nasional Prabowo, Aldhi Setyawan mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Relawan Posko Nasional Prabowo, Aldhi Setyawan mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MK tersebut dinilai Aldhi, hanya berpedoman pada alasan empiris, bukan melihat kondisi sosial masyarakat yang ada.

"Judicial review itu haruslah disesuaikan dengan Pilkada-Pilkada terdahulu. Yakni batas usia dihitung pada saat pendaftaran calon," ujar Aldhi, Kamis (22/8/2024).

Semestinya, lanjut dia, MK jangan hanya berpedoman pada alasan empiris dengan berkaca pada Pilkada-Pilkada sebelumnya. Sebab, kata Aldhi, Undang-Undang merupakan atur yang dinamis terhadap kondisi sosial masyarakat.

"MK tidak berpedoman pada hal yang sifatnya lebih filosofis. Terutama terkait aturan batas minimum usia calon kepala daerah," ucap dia.

Pada satu sisi, lanjut Aldhi, DPR telah mengatur syarat umur sebagai parameter kepala daerah yang pantas untuk mengemban jabatannya.

"Tentu parameter pengalaman atau kelayakan lainnya sangat sulit untuk dikristalisasi menjadi sebuah syarat mendasar," terang dia.

Sehingga, lanjut Aldhi, DPR membatasi kelayakan kepala daerah dengan kematangan usia minimal.

"Hal ini sebagaimana Pasal 7 Ayat (2) huruf e menjadi syarat mendasar," kata dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Urgensi Penghitungan Usia saat Pencalonan

Menurut Aldhi, tentunya jika melihat dari pasal tersebut, tidak ada urgensi penghitungan usia pada saat pencalonan, melainkan saat pelantikan.

"Karena kematangan usia bagi kepala daerah merupakan kualifikasinya untuk memimpin daerahnya," terang dia.

Aldhi menilai, tidak ada urgensinya usia kematangan pada saat pencalonan, karena kepala daerah memimpin saat memulai jabatannya. Bukan pada saat kampanye atau penggalangan suara.

"Undang-Undang merupakan aturan yang dinamis terhadap kondisi sosial masyarakat. Bahkan apabila suatu hari peta politik Indonesia diisi mayoritas anak muda, tentunya aturan batas minimum usia akan disesuaikan," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda DPR RI, Dasco: Hanya 89 Orang yang Hadir

Sebelumnya, rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti.

"Nanti kita lihat," singkat dia menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.