Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Jumat (23/8/2024), sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Sistem ini diimplementasikan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan demikian pula sebaliknya untuk kendaraan dengan nomor polisi genap.
Baca Juga
Dan pada hari ini, Jumat (23/8/2024) peraturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk kendaraan nomor akhir ganjil. Dengan begitu, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap tidak boleh melintas.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Â
Tips Berkendara Bagi Kendaraan Roda Empat
Agar perjalanan Anda tetap lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Cek Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau moda transportasi lain.
2. Rencanakan Rute Alternatif: Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, cari rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah pemberlakuan ganjil genap.
3. Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan moda transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari pembatasan ganjil genap.
4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dengan aturan hari ini bisa menjadi solusi yang efisien.
5. Periksa Aplikasi Navigasi: Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan rute terbaik untuk menghindari wilayah ganjil genap.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Selamat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas!
Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement