Sukses

Infografis Gema Peringatan Darurat dan Gelombang Demonstrasi, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Seluruh aksi mengawal putusan MK berbuah hasil. DPR akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna dan kembali ke putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di rapat paripurna. Rencana rapat paripurna kilat DPR untuk pengesahan RUU Pilkada memicu gelombang demonstrasi di Jakarta dan di berbagai wilayah Tanah Air.

Rapat paripurna DPR yang rencananya digelar pada Kamis pagi 22 Agustus 2024 itu akhirnya batal dan dijadwal ulang. Sebab, jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu para legislator. Namun, 30 menit berlalu, kuorum para anggota Dewan tetap tidak terpenuhi.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku peserta rapat paripurna DPR yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra hanya 10 orang. "Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.

Rapat paripurna ditunda, namun demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK kian bergelombang. Di Jakarta dan di berbagai daerah, sejumlah elemen masyarakat yang mayoritas mahasiswa tetap turun ke jalan.

Seiring dengan itu tagar Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK juga menjadi trending topic dan bergema di media sosial atau medsos. Gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru tua atau Garuda Biru bertuliskan "Peringatan Darurat" bertebaran di medsos.

Seluruh aksi mengawal putusan MK itu berbuah hasil. DPR akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada dan kembali ke putusan MK.

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna. "Batal digelar, sehingga tidak bisa menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tersebut, ke depan tahapan pilkada tetap menggunakan putusan MK. "KPU (Komisi Pemilihan Umum) melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut."

Apa poin utama perbedaan putusan MK dengan DPR terkait Revisi UU Pilkada? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada

3 dari 4 halaman

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada

4 dari 4 halaman

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.