Sukses

Kaesang Diam-Diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Maju Pilkada Jateng

Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep rupanya telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Surat tersebut diurus sekaligus oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Kepengurusan Kaesang tersebut bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal tersebut sebagaimana dalam putus nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

2 dari 2 halaman

‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal Bagaimana Nasib Kaesang?

Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar," ujar Selamat saat dihubungi.

Dengan kembali ke putusan MK, ia berpendapat beberapa partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah. Begitu pula, sambung dia, dengan berbagai partai lain yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri.

Menurut Selamat, PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini. Partai berlogo banteng itu kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.

"Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan," ungkapnya.

Lalu bagaimana nasib Kaesang? Putra bungsu Jokowi itu digadang-gadang akan maju di Pilkada Jawa Tengah. Yang terbaru, Partai Nasdem pun telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Namun Kaesang yang kini tercatat masih berusia 29 tahun bakal gagal mencalonkan diri setelah DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK. Pasalnya, Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka