Sukses

Saat Rakyat Demo Besar Tolak RUU Pilkada Jokowi Justru Bahas Tambang dengan PBNU, Iriana Kunjungan ke Sulsel

Kendati berada di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi tak memberikan pernyataan pers kepada awak media terkait gelombang aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bungkam saat banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlan elemen masyarakat untuk menolak revisi undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024. Kendati berada di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi tak memberikan pernyataan pers kepada awak media terkait gelombang aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR.

Jokowi tetap menjalankan aktivitasnya sebagai presiden. Dia menerima Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana hingga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Istana Jakarta.

Nana mengaku dirinya hanya memberikan undangan pernikahan putrinya dan tak membahas hal-hal lain seperti, Pilgub Jawa Tengah. Sementara dengan Gus Yahya dan jajaran PBNU lainnya, Jokowi membahas soal izin konsensi serta investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

"Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya kepada wartawan usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Jokowi seharusnya menghadiri acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. Namun, Jokowi mendadak batal menghadiri acara tersebut.

Tak diketahui alasan Jokowi batal menghadiri acara tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan tidak ada kekhawatiran Jokowi menjalankan aktivitas ditengah aksi demo.

"Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal presiden berkantor di mana. Jadi selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak presiden," tutur Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Iriana ke Sulawesi Selatan

Di sisi lain, Ibu Negara Iriana melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Kamis. Iriana menghadiri sosialisasi pengelolaan komoditas hortikultura skala rumah tangga di AAS Building, Kota Makassar.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

3 dari 4 halaman

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas dia.

"Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tegas Dasco.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil. Selamat!

4 dari 4 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Dihadiri 89 Anggota DPR

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi," kata Dasco di ruang rapat paripurna seraya mengetuk palu sidang pembatalan rapat hari ini, Kamis (22/8/2024).

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco kepada media.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti. "Nanti kita lihat," kata Dasco.

Mengutip situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini