Sukses

Kemensos Kembali Dianugerahi Penghargaan JDIHN Award Tahun 2024, Kini Jadi Terbaik ke-2

Penghargaan JDIHN Award Tahun ini terasa lebih spesial dan membanggakan, karena sebelumnya Kemensos hanya meraih penghargaan terbaik ke 4.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial RI kembali meraih penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penghargaan tahun ini terasa spesial dan membanggakan karena Kemensos meraih predikat terbaik ke-2 kategori Kementerian, karena pada tahun sebelumnya Kemensos berhasil meraih penghargaan terbaik ke 4.

Penghargaan JDIHN terbaik ke-2 ini dengan pertimbangan memiliki komitmen tinggi dalam memberikan informasi hukum yang lengkap dan akurat.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Badan Pembina Hukum Nasional mewakili Menteri Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana dan diterima oleh Kepala Biro Hukum Kemensos RI Rizi Umi Utami, dalam acara Pertemuan Nasional pengelola JDIH sekaligus pemberian JDIHN Award bertema "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum" di Jakarta, pada Kamis (22/8)

Kepala Biro Hukum Kemensos, Rizi Umi Utami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan JDIHN Award yang diberikan  oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Kemensos.

"Penghargaan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus  mempertahankan prestasi ini, bahkan bisa lebih baik lagi,” kata Rizi Umi Utami seraya menyebut penghargaan ini bisa diraih berkat kerja keras dan kerja sama seluruh anggota JDIH Kemensos, terutama dalam pengembangan sistem JDIH Kementerian Sosial oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

2 dari 2 halaman

Kemensos Komitmen Terus Kembangkan Penggunaan Teknologi

Rizi Umi Utami mengatakan untuk mempertahankan prestasi ini, Kementerian Sosial antara lain akan terus melakukan inovasi serta mengembangkan penggunaan teknologi informasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Selain itu masyarakat juga akan terus diedukasi tentang produk-produk hukum Kemensos yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pembina Hukum Nasional dalam sambutannya berpesan agar semua pihak melaksanakan pengelolaan JDIH seoptimal mungkin. Semakin lengkapnya anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal JDIHN.go.id, maka akan semakin lengkap pula koleksi berbagai dokumen hukum. 

Selayaknya memberi korelasi yang signifikan dengan bertambahnya koleksi dokumen hukum. 

“Selamat atas prestasi yang diraih. Terima kasih atas kerja sama, dukungan dan komitmen dalam memajukan JDIHN.  Teruslah melakukan inovasi peningkatan pelayanan publik, dalam upaya  mendorong  masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum dan patuh hukum, dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045,” ungkapnya.

JDIHN dibentuk untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah dalam bekerja yang  awalnya berbasis konvensional menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi kepada masyarakat. JDIHN tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumen informasi hukum, tetapi juga meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum.

 

(*)