Sukses

Website DPR Kembali Down, Ini Penyebabnya

Saat ini, kata Indra pihaknya sedang melakukan perbaikan agar website DPR bisa kembali diakses.

Liputan6.com, Jakarta - Website DPR RI tak bisa diakses sejak Jumat, 23 Agustus 2024 pagi. Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan penyebab downnya website DPR lantaran trafficnya sedang sangat tinggi. Sehingga, website mengalami kendala.

"Hari ini tinggi sekali di banding kemarin. Sekarang sudah up kok," ujar Indra ketika dihubungi.

Saat ini, kata Indra pihaknya sedang melakukan perbaikan agar website DPR bisa kembali diakses.

"Sementara sedang kami restart," imbuh dia.

Sebelumnya email DPR RI diretas, dan mengirimkan pesan darurat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Tangkapan layar ini pun menjadi topik panas di berbagai platform media sosial, khususnya di X—atau sebelumnya dikenal dengan nama Twitter.

Dalam pesan email yang tertulis, pengirim menyebarkan seruan kepada rakyat Indonesia untuk melawan ketidakadilan, mengkritik nepotisme, dan menyatakan kekuatan rakyat.

Pesan ini juga memperingatkan tentang kemungkinan bocornya informasi sensitif milik DPR RI bilamana tuntutan pelaku hacker tidak terpenuhi.

“Batalkan aturan DPR dan hentikan segala keterlibatan lebih lanjut untuk menghancurkan Konstitusi kita, atau kami akan membocorkan informasi sensitif milik DPR RI ke seluruh dunia minggu ini!” tulis pesan tersebut sebagaimana diposting akun IndoPopBase di X, Kamis (22/8/2024). 

Pelaku juga mengaku, mereka telah mengirimkan email ini ke seluruh negeri. “Saatnya rakyat bergerak, negara kita dalam keadaan darurat. Hanya ada 1 kata, lawan!” bunyi pesan itu.

Terkait hal ini, Indra Iskandar, selaku Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI buka suara. “Terkait penyalahgunaan salah satu akun email DPR pada pukul 10.26 WIB, dapat kami sampaikan Kesetjenan sudah menonaktifkan akun tersebut,” bunyi pesan singkat ke Indra ke tim Liputan6.com, Kamis (22/8/2024). 

Dia menambahkan, “saat ini Kesetjenan sedang melakukan investigasi, serta bekerjasama dengan BSSN untuk penanganan masalah ini.”

 

2 dari 3 halaman

Situs DPR RI Down Saat Unjuk Rasa di Senayan Memanas

Situs DPR RI tumbang bersamaan dengan memanasnya aksi unjuk rasa di Gedung MPR-DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini Selasa (22/8/2024).

Pantauan tim Liputan6.com pada 15.30 WIB, tiba-tiba situs web milik DPR RI ini tidak dapat diakses dengan pesan bertuliskan “Under Maintenance” dan “Page Not Found”.

Padahal satu jam sebelumnya situs milik lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu masih bisa diakses. Dari pengalaman, ada beberapa alasan kenapa sebuah situs tumbang.

Pertama, memang saat ini situs tersebut sedang melakukan pemeliharaan terhadap laman web, peningkatan, atau perbaikan di database.

Kedua adalah karena server overload atau server kelebihan muatan karena tingginya trafik yang mengakses situs tersebut. Ketiga karena adanya serangan siber.

Dengan banyaknya kasus serangan siber yang terjadi terhadap lembaga pemerintahan, tidak menutup kemungkinan situs DPR RI tumbang karena alasan ini.

Terkait masalah tersebut, tim Liputan6.com pun saat ini sudah menghubungi pihak DPR RI dan pakar untuk menanyakan lebih lanjut tentang alasan situs web DPR RI tumbang.

3 dari 3 halaman

Warganet Serukan #KawalPutusanMK: Dari Media Sosial ke Aksi Jalanan

Warganet kembali menunjukkan kekuatannya dalam memperjuangkan demokrasi dengan menggaungkan tagar #KawalPutusanMK di media sosial, seperti X/Twitter.

Alhasil, tagar Kawal Putusan MK pun saat ini sudah menjadi trending topik di platform media sosial milik Elon Musk tersebut sejak malah hingga Kamis pagi (22/8/2024).

Pantauan tim Liputan6.com, hingga pukul 10.30 WIB hari ini, tagar Kawal Putusan MK ini sudah ada lebih dari 1,6 juta cuitan yang dibuat warganet menggunakan tagar ini.

Gerakan ini berawal sebagai respons masyarakat di Tanah Air terhadap agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia kandidat dalam Pilkada.

Isu ini semakin memanas ketika akhirnya Baleg DPR memutuskan untuk membawa revisi RUU Pilkada tersebut ke Sidang Paripurna. Banyak warganet dan aktivis merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Video Terkini