Sukses

Ada Aksi Doa Bersama, Jalan Imam Bonjol Arah KPU RI Ditutup

Poros Jakarta menggelar aksi doa bersama bertajuk 'Doa untuk Negeri' yang diikuti warga DKI Jakarta dan tokoh lintas agama di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta Poros Jakarta menggelar aksi doa bersama bertajuk 'Doa untuk Negeri' yang diikuti warga DKI Jakarta dan tokoh lintas agama di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, aksi doa bersama itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Namun, hingga pukul 13.25 WIB, aksi doa bersama belum dimulai.

Pantauan di lapangan, massa aksi belum banyak yang berdatangan. Massa yang sudah lebih dulu datang, masih menunggu peserta aksi doa bersama lainnya di seberang kantor KPU RI.

Belum terlihat adanya mobil komando. Hanya saja, ada satu pengeras suara berukuran kecil yang digunakan massa aksi untuk menyampaikan pemberitahuan.

"Teman-teman semua kita akan segera memulai doa bersama, tapi masih menunggu kehadiran teman-teman lainnya sebentar lagi," kata salah satu peserta aksi doa bersama.

Adapun aksi doa bersama rencananya, akan dilakukan lintas agama untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sejauh ini, Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke KPU RI ditutup untuk pengguna kendaraan. Barikade tampak terpasang tepat di satu ruas jalan arah KPU RI.

Selain itu, aparat kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga di halaman KPU RI. Di salah satu ruas jalan bagian tengah juga dipasangi kawat berduri dan pembatas berupa dinding-dinding beton.

Baca juga: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan Afifuddin dalam konferensi pers soal tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.

Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.

Meski begitu, KPU tetap bakal menjalani tertib prosedur. Artinya, KPU bakal berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum rancangan PKPU diterbitkan.

"Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR," kata Afif.

Afif menjelaskan, secara kronologis saat keputusan MK dibacakan pihaknya sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draf PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus.

"Tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi," ujar Afif.

3 dari 3 halaman

KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, putusan MK yang akan segera diadaptasi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) berlaku sampai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

"Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon (22 September 2024)," kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/8/2024).

Hal ini menegaskan bahwa KPU RI bakal memproses calon kepala daerah saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024 dengan merujuk kepada kriteria calon yang sesuai dengan syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh MK pada 20 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Afif juga ditanyai mengenai kemungkinan lain, semisal dilakukannya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI di kemudian hari. Terkait hal itu, Afif tak mau berandai-andai.

"Menurut saya kita tidak melakukan pengandaian-pengandaian, yang pasti putusan MK sudah ada, revisi Undang-undang Pilkada belum ada kan begitu. Itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Afif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.