Sukses

Kata Kejari Jaksel Soal Kabar SPDP Kasus Kebakaran Gedung Cyber

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta yang terjadi pada akhir tahun 2021.

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada SPDP yang diterima terkait kasus tersebut.

"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," ungkap Hafiz saat dikonfirmasi media, Jumat (23/8/2024).

Hafiz menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian yang melakukan penyidikan.

"Itu urusan polisi, kita tidak tahu," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Reza menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait hal ditanyakan. Dia mengaku harus memastikan ulang apakah dokumen tersebut pernah dikirimkan dari penyidik kepolisian.

"Kami cek dulu ya di bidang Pidum. Nanti kami infokan," tutur Reza.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebagai informasi, berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 1 angka 2 dari UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang KUHAP dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Aturan itu menyebut, penyidik kepolisian wajib memberitahukan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Diketahui, Berkas SPDP sangat penting. Sebab ada dugaan kasus itu telah dihentikan atau telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini