Sukses

Bukan Kaesang, KIM Plus Usung Luthfi-Gus Yasin di Pilkada Jateng 2024

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak akan mengusung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak akan mengusung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah.

Dasco mengatakan KIM Plus akan mengusung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi dan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.

"Jujur ya, sebelum ada keputusan judicial review MK, kita sudah berembuk untuk memasangkan di Jateng Pak Luthfi dengan Gus Yasin," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut Dasco, masuknya nama anak bungsu Presiden Jokowi ke bursa cawagub Jawa Tengah hanya usulan, namun keputusan akhir dari KIM Plus ke Gus Yasin.

"Ya itu kan ada aspirasi dari beberapa usulan, tapi keputusannya bukan karena MK (putusan nomor 70 soal usia calon kepala daerah_red), keputusannya memang sudah dari seminggu lebih yang lalu kita putuskan Pak Luthfi-Yasin. Dan pada saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia, karena memang ya dia enggak ikut daftar," kata Dasco.

Dasco membantah perubahan komposisi pasangan calon KIM Plus bukan karena putusan MK nomor 60 terkait Undang-undang Pilkada. "Kan memang ada aspirasi, tapi sudah diputuskan itu," kata Dasco.

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024.

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (19/8/2024).

Hal ini disampaikan Dasco terkait keputusan Partai NasDem untuk mendukung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng.

"Kita dengan NasDem sama. NasDem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu Pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu," kata Dasco.

"Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati, termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng," sambungnya.

Diketahui, partai yang tergabung dalam KIM Plus yakni, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PKB, PSI, PPP, Gelora, Garuda, dan Perindo. KIM Plus sendiri sudah terbangun untuk pengusungan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

 

2 dari 3 halaman

Kaesang Diam-diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Maju Pilkada Jateng

Diketahui, Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep, rupanya telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Surat tersebut diurus sekaligus oleh putra bungsu Presiden Jokowi pada Selasa 20 Agustus 2024. "Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Kaesang mengurus surat-surat itu bersamaan dengan putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal tersebut sebagaimana dalam putus nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

3 dari 3 halaman

Kaesang Urus Syarat Calon Kepala Daerah, Komisi II: Kita Tahu Peraturan yang Digunakan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons soal Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep membuat surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Doli mengingatkan bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru tentang syarat usia pencalonan calon kepala daerah.

"Saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan," kata Doli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dia menegaskan KPU dan seluruh penyelenggara pemilu akan membuat aturan sesuai dengan putusan MK. Aturan tersebut juga akan diikuti oleh siapa pun yang akan mendaftar sebagai calon kepala daerah, termasuk Kaesang.

"Itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan, yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah, semuanya tentu akan mengikuti semua peraturan perundangan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang terakhir berdasarkan putusan MK," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan PKPU akan disahkan pada Senin, 26 Agustus 2024, yang akan merujuk pada putusan MK. "Nanti setelah dan kemudian berdasarkan peraturan KPU yang nanti sudah insyaallah kita tetapkan hari Senin," kata Doli.