Sukses

5 Pernyataan Anggota Baleg hingga Wakil Ketua DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan pada Kamis 22 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang massa yang melakukan demo tolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Derah (Revisi UU Pilkada) berhasil dibubarkan oleh aparat pada Kamis malam 22 Agustus 2024.

Namun sebelumnya, Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan pada Kamis 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

"Forum tidak terpenuhi. Peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri hanya 10 orang," ujar Dasco, Kamis 22 Agustus 2024.

Hingga malam hari, Rapat Paripurna pun tidak terlaksana. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis 22 Agustus 2024.

"Batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," kata Awiek dalam keterangannya.

Menurut Awiek, ke depan tahapan Pilkada tetap menggunakan putusan MK.

"KPU melanjutkan tahapan Pilkada menggunakan putusan MK tersebut," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menjamin DPR tidak akan mengadakan rapat paripurna terkait Revisi UU Pilkada. Sehingga, kata Dasco, aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," terang dia.

Berikut sederet pernyataan terkait Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024 dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pimpinan Baleg DPR Sebut Paripurna Batal, KPU Lanjutkan Pilkada Gunakan Putusan MK

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

"Batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU,” kata Awiek dalam keteranganya, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut Awiek, ke depan tahapan Pilkada tetal menggunakan putusan MK.

"KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut," jelas Awiek.

 

3 dari 6 halaman

2. Wakil Ketua DPR Pastikan Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin DPR tidak akan mengadakan rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

Sehingga aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco, saat dikonfirmasi, Kamis 22 Agustus 2024.

Dasco kembali memastikan tidak akan menggelar rapat paripurna yang semula ditunda. Dasco menilai, jika rapat paripurna dilanjutkan dia khawatir demonstrasi semakin rusuh.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucap dia.

"Engga ada (rapat paripurna malam ini). Gua jamin. Enggak ada," imbuh Dasco.

 

4 dari 6 halaman

3. Wakil Ketua DPR Tegaskan Saat Pendaftaran Pilkada, Yang Berlaku Putusan MK Hasil JR Partai Gelora dan Buruh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya tidak jadi mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.

"Rapat paripurna di DPR itu menurut aturan berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat Pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna rapat paripurna terdekat," ucap dia.

"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," jelas Dasco.

 

5 dari 6 halaman

4. Wakil Ketua DPR Bantah Temui Jokowi di Istana, Sebelum Batalkan Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tuduhan, pembatalan Revisi UU Pilkada atas arahan Presiden Jokowi. Dia pun menegaskan tidak bertemu Jokowi di Istana sebelum membuat keputusan pembatalan pengesahan.

"Saya tidak ke sana (Istana), tidak ketemu Pak Jokowi. Boleh dicek di sumber-sumber wartawan di sana, tidak ada urgensinya," kata Dasco.

Dasco juga membantah, alasan pembatalan pengesahan revisi beleid terkait akibat aksi massa yang mengepung Gedung DPR RI. Menurut dia, batalnya pengesahan disebabkan aturan teknis soal peserta rapat paripurna yang tidak mencapai quorum.

"Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi, jam 10.00 pagi itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun," terang Dasco.

"Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan (masih tidak quorum) sehingga kita tidak bisa melaksanakan," sambung dia.

Kepada awak media, Dasco mengaku peserta rapat hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri hanya 10 orang.

"Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," dia menandasi.

 

6 dari 6 halaman

5. Wakil Ketua DPR Sebut Revisi UU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan hari ini. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Dasco memastikan revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif DPR bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja. Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco.

Dasco meminta publik percaya, revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024. Namun memang prosesnya berjalan perlahan dan momentum pengesahannya dekat dengan tanggal pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

"Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," ungkap Dasco.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.