Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Namun, ada kabar baik bagi para pengendara roda empat atau lebih, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (24/8/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tidak akan diberlakukan.
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap yang biasanya berlaku pada hari kerja akan ditiadakan, memberikan sedikit kelonggaran bagi warga Jakarta untuk beraktivitas tanpa harus memikirkan aturan plat nomor kendaraan.
Advertisement
Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan tersebut, ada beberapa tips yang dapat membantu pengendara untuk tetap aman dan nyaman di jalan:
1. Periksa Kondisi Kendaraan: Sebelum berangkat, pastikan kendaraan dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar.
2. Hindari Jam Sibuk: Meskipun ganjil genap tidak berlaku, kemacetan masih bisa terjadi terutama di jalan-jalan utama. Cobalah untuk mengatur waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam sibuk.
3. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur alternatif dan menghindari kemacetan.
4. Patuhi Rambu Lalu Lintas: Selalu patuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku untuk menghindari tilang dan menjaga keselamatan di jalan.
5. Siapkan E-money: Banyak jalan tol di Jakarta yang menggunakan sistem pembayaran elektronik. Pastikan saldo e-money Anda mencukupi untuk menghindari hambatan di gerbang tol.
6. Bawa Dokumen Penting: Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Ini penting untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang.
7. Pertimbangkan Transportasi Umum: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari kemacetan dan mengurangi polusi udara.
Dengan adanya kebijakan ganjil genap yang tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (24/8/2024), diharapkan warga Jakarta dapat menikmati aktivitas mereka dengan lebih leluasa. Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan di jalan raya.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
 Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement