Sukses

Tawa Jokowi saat Ditanya Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Jokowi mengatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Dia memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang tak dapat maju pemilihan gubernur (Pilgub) 2024, usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Padahal, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah mengurus surat-surat untuk mendaftar Pilkada Jateng 2024.

Jokowi awalnya tertawa kecil saat mendengar pertanyaan awak media soal hal tersebut. Dia pun enggan berkomentar banyak dan meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Kaesang.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," ucap Jokowi diawali tawa saat menjawab pertanyaan awak media di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Jokowi mengatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Dia memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.

"(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK)," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU yakni, 30 tahun. Sementara, umur Kaesang baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.

DPR menolak mengakomodasi aturan MK soal syarat usia calon kepala daerah dan memilih merujuk pada Mahkamah Agung (MA) yakni, 30 tahun. Namun, DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada yang berisi soal ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia calon kepala daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.