Sukses

RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat

Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa dan masyarakat sipil yang sudah memperjuangkan demokrasi. Dia mengaku senang revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan oleh DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa dan masyarakat sipil yang sudah memperjuangkan demokrasi. Ridwan Kamil mengaku senang revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan oleh DPR RI.

"Kalau saya sangat senang dan juga berterimakasih ke mahasiswa, masyarakat sipil memperjuangkan yang sudah seharusnya," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Menurut Ridwan Kamil, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah membuat kontestasi Pilkada Serentak 2024 menjadi ramai. Ridwan Kamil menilai semakin banyak pasangan calon yang ikut pilkada, maka masyarakat akan diuntungkan karena banyak pilihan.

"Semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus. Jadi MK itu membuka kesempatan semakin banyak warga negara untuk ikutan. Karena semakin presentasenya turun, maka peluang akan lebih banyak," ujar mantan gubernur Jawa Barat itu.

"Kalau lebih banyak yang nyalon, warga lebih diuntungkan. Karena gagasan-gagasan kan jadi lebih banyak," sambung Ridwan Kamil.

Mantan wali kota Bandung itu sendiri maju Pilkada Jakarta 2024 berpasangan dengan Suswono, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keduanya diusung oleh koalisi gemuk bernama Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi 12 partai politik yakni, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gelora, Partai Prima, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Surat Terbuka Fedi Nuril untuk Ridwan Kamil Usai Putusan MK

Aktor Fedi Nuril menulis pesan terbuka untuk Ridwan Kamil yang merupakan bakal calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Merespons kabar putusan MK diabaikan DPR dan Pemerintah, Fedi Nuril mencuit pesan terbuka via akun Twitter terverifikasi. Terang-terangan, ia mencuit ulang twit lawas Ridwan Kamil pada 9 Juni 2010, isinya: Dewan Pen*** Rakyat.

"Kepada Yth. @ridwankamil Ternyata Bapak seorang visioner. Bagaimana rasanya tetap ikut berkompetisi di pilkada akal-akalan ala Dewan Pen*** Rakyat ini?" tanya Fedi Nuril, mengutip twit jadul Ridwan Kamil soal DPR, Kamis (22/8/2024).

Bukan cuma Ridwan Kamil, Fedi Nuril juga menyentil Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia bertanya-tanya ke mana perginya SBY saat suhu politik Indonesia memanas seperti sekarang. Padahal, pernyataan atau komentar SBY dinanti banyak orang termasuk Fedi Nuril.

"Kepada Yth. Pak @SBYudhoyono Sebagai Presiden RI ke-6, apakah Bapak tidak ada komentar sama sekali mengenai keadaan saat ini?" aktor kelahiran Jakarta, 1 Juli 1982 ini bertanya.

"Apakah Bapak sulit berkomentar karena Pak @AgusYudhoyono ada di pemerintahan?" Fedi Nuril menyambung. Saat artikel ini disusun, Ridwan Kamil dan SBY belum merespons surat terbuka Fedi Nuril.

3 dari 4 halaman

Pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR Batal Usai Rakyat Turun ke Jalan

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Akhirnya, Revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Dasco menyatakan bahwa aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK. Hal ini menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam kerangka hukum Pilkada 2024.

"Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK yang terbaru," ujar Dasco, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Dasco menjelaskan bahwa meskipun DPR dan pemerintah telah berusaha merevisi RUU Pilkada, pengesahan tersebut akhirnya dibatalkan.

"Revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan ," jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pembatalan.

Menurut Dasco, proses revisi UU Pilkada telah dimulai sejak Januari 2024 dan berjalan lambat hingga mendekati waktu pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.

"Revisi ini sudah dibahas sejak awal tahun, tetapi prosesnya memang berjalan perlahan," kata Dasco.

Dasco juga menekankan bahwa dengan dibatalkannya pengesahan revisi, aturan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK yang sudah ada.

"Dengan batalnya pengesahan, aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya, memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada yang akan datang.

Keputusan ini memastikan bahwa proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap berdasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa adanya penyesuaian melalui revisi UU Pilkada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.