Sukses

PKB Akui Putusan MK Akan Ubah Peta Pengusungan di Pilkada 2024

Huda mengatakan, perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar besok.

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen PKB Syaiful Huda menyatakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan berdampak pada peta pengusungan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Ada beberapa perubahan walaupun tidak drastis jadi ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota," kata Huda, saat konferensi pers di Nusa Dua Bali, Sabtu (24/8/2-24).

Huda mengatakan, perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar besok.

“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal nanti dua-duanya kita lihat nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU memastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Putusan tersebut yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Setidaknya ada dua putusan yang paling berpengaruh terhadap syarat pengusungan paslon, yakni putusan nomor 60 yang menyesuaikan ambang batas parlemen sesuai dengan jumlah pemilih di suatu wilayah.

Serta putusan nomor 70, mengatur soal syarat umur maju pilkada. Untuk level pilgub harus berusia 30 tahun saat pendaftaran, berbeda dengan tafsir MA yang menyebut umur 30 tahun terhitung sejak pelantikan sebagai kepala daerah.

2 dari 3 halaman

KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.

Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK. Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

3 dari 3 halaman

Ubah Ketentuan Pasal 15

Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.

"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.

Dia berujar, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.

"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com