Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.676 personel gabungan dikerahkan mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi buruh di Gedung KPU RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024) pagi ini.
“Sejumlah 1.676 personel dikerahkan mengamankan aksi unjuk rasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya.
Adapun 1.676 personel gabungan yang dikerahkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka semua akan bersiaga mengawal jalannya demo buruh nanti.
Advertisement
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan untuk penutupan arus lalu lintas akan bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.
"Bila nanti di sekitar obyek vital ada massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas," ujarnya.
Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.
Tidak lupa, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.
"Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” imbuh Susatyo.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan pihaknya akan menggelar demonstrasi pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
Tuntutan Demo Buruh
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU daerah," kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
"Tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah, termasuk DPR RI," tambah Said. Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Menurut Said dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement