Sukses

Menkumham Pastikan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon Beres Hari Ini

Rapat Komisi II DPR dan pemerintah baru saja menyetujui revisi PKPU Pilkada 2024 dengan mengakomodir dua putusan MK yakni terkait ambang batas parpol dalam mencalonkan kepala daerah dan batas minimal usia calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan tuntas hari ini, Minggu (25/8/2024), usai disetujui oleh Komisi II DPR RI.

Adapun perubahan pada PKPU tentang Pilkada ini isinya terkait ambang batas partai politik mencalonkan kepala daerah hingga batas minimal usia calon kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” tutur Menkumham Supratman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta. 

Dia pun akan langsung menggelar rapat secara daring bersama jajaran terkait untuk menyelaraskan perundangan sesuai dengan putusan MK

“Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini,” kata Supratman.

DPR Setuju Revisi PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah. 

Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disamaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian PKPU Pilkada Soal Ambang Batas

Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Cagub-Cawagub Berusia Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan

Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini