Sukses

DPR Setuju PKPU Pilkada 2024 soal 2 Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia karena berhasil memperjuangkan PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia karena berhasil memperjuangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK).

"Telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota," ujar Rieke Diah Pitaloka, melalui keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).

Menurutnya, PKPU Nomor 10/2024 telah bermuatan Putusan MK Nompr 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan)

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," papar Rieke.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang: mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," ucap dia.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya saya insya Allah esok dini hari, Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah," tandas Rieke.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Setuju PKPU Pilkada 2024, Akomodir 2 Putusan MK

Sebelumnya, Komisi II DPR RI selesai melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Minggu (25/8/2024).

Hasilnya, DPR menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan Kemendagri.

"Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Minggu.

"Apakah kita bisa setujui? kita setujui?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Alhamdulilah," ucap Doli sambil mengetok palu.

Doli lalu membacakan kesimpulan rapat yang berisi Komisi II DPR bersama Menkumham RI, kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Bisa kita setuju? Setuju?" ucap Doli.

"Alhamdulillah," kata Doli usai peseta rapat menyetujui.

"Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini," ucap Ketua Komisi II DPR ini menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat Indonesia

Doli mengucapkan terima kasih kepada Menteri hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri ,Ketua dan seluruh anggota KPU RI, Ketua dan anggota Bawaslu RI, serta Ketua dan perwakilan DKPP RI.

"Dan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik adik mahasiswa kami bangga sekali dan juga doakan adik adik terus bisa mengawal tegaknya konsitusi dan proses demokrasi di Indonesia," ucap politisi Golkar ini.

"Terimakasih juga kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang slalau terus memperhatikan dan mengawal beberapa hari ini sehingga putusan kita masuk sampai pada kesimpulan yang baru saja disampaikan," sambungnya.

Dengan hal ini, Doli menyatakan rapat konsinyering PKPU dinyatakan selesai.

"Terimakasih juga kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi II DPR RI, dengan mengucapkan alhamdulillah, maka rapat ini saya nyatakan ditutup," tutup Doli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.