Sukses

4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini

Sebanyak 4.716 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa titik kawasan Jakarta pada Senin (26/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4.716 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung di beberapa titik kawasan Jakarta pada Senin (26/9/2024). Diketahui, demo hari ini mengusung isu rebut demokrasi rakyat dan kawal putusan MK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan personel gabungan yang diturunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), Pemerintah Provinsi Jakarta dan stakeholder terkait.

Mereka melaksanakan pengamanan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara preemtif, preventif dan penegakan hukum.

"Kekuatan personel yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa sebanyak 4.716 personel," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Ade Ary merincikan 4.716 personel meliputi Satgasda sebanyak 2.780 personel, Satgasres ada 245 personel dan BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Pemprov DKI sebanyak 1.691 personel. Mereka akan disebar di tiga obyek vital seperti Gedung DPR/MPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sasaran pengamanan area gedung DPR/MPR RI ada 2.728 personel, area gedung KPU RI ada 1.777 personel, dan Kamseltibcarlantas ada 211 personel," ucap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa. Namun, pemberlakuan bersifat situasional dengan melihat eskalasi di lapangan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ucap Ade.

2 dari 2 halaman

Revisi RUU Pilkada Batal Usai Rakyat Turun ke Jalan

Akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Akhirnya, Revisi RUU Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.