Sukses

Gelar Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Medan Temukan 15 WNA Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Josua Pahala Martua selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Medan turun langsung dalam memimpin operasi ini.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing JAGRATARA pada 21 - 23 Agustus 2024. Operasi Jagratara ini dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia yang dikomandoi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang berarti atau mengandung makna selalu waspada. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.

Josua Pahala Martua selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Medan turun langsung dalam memimpin operasi ini.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan melakukan operasi JAGRATARA ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, di antaranya D'prima apartment, PT Jasum Jaya, PT Winter Food Indonesia, dan Manhattan Times Square.

"Kami melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi dan diantaranya berdasarkan informasi dari masyarakat, adapun tujuan pengawasan ini untuk pengecekan kepada Orang Asing atau Penjamin Orang Asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan," ungkap Josua dikutip Senin (26/8/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat menyampaikan hasil temuan petugas di lapangan.

"Tim yang bekerja di lapangan menemukan hasil 15 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dimana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggal yang bersangkutan dan kemudian tim menemukan 3 WN Malaysia terindikasi menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang hal tersebut termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian", ucap Wahyu Hidayat.

 

2 dari 2 halaman

Penjamin Bertanggung Jawab atas Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing

Untuk diketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Dari hasil operasi pengawasan orang asing Jagratara ini, beberapa orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi guna dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran keimigrasian tersebut.

“Kami mengimbau agar setiap penjamin orang asing melaporkan setiap perubahan maupun status orang asing tersebut di kantor imigrasi", pungkas Wahyu Hidayat.