Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri angkat bicara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kembali menghidupkan demokrasi.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah sesuai dengan kehendak masyarakat.
Baca Juga
“Jadi rakyat sekarang udah ngerti, terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega saat pidato di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Advertisement
Diketahui bila putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, Megawati mengaku tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi apabila dalam prosesnya penyelenggara negara dalam hal ini DPR dan KPU tidak mengikuti keputusan yang telah ditetapkan MK.
“Sehingga muncul pergerakan dari civil society, banyak dari kalangan society minta bertemu dengan saya, saya ngomong kenapa begini-begini. Para akademisi budayawan, dan tentunya sekarang saya perhatikan para mahasiswa,” ujar Megawati.
Oleh sebab itu, Megawati mewanti-wanti kepada semua pihak agar jangan memainkan aturan yang telah disepakati demi kepentingan golongan. Karena masyarakat saat ini telah cerdas dan tidak bisa dibohongi.
“Kemarin kan sudah mulai terlihat, bahwa rakyat itu yang saya pernah saya sering kali ngomong, rakyat itu tidak bodoh, rakyat itu pintar,” ujarnya.
Percepat Agenda Rapat
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mempercepat agenda rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Diketahui, rapat tersebut akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8). Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya melihat dinamika di lapangan dan keinginan masyarakat untuk segera mendapatkan kepastian pengesahan PKPU sesuai Putusan MK.
“Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita. Oleh karena itu saya mengambil inisiatif, kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan,” tutur Doli kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Advertisement
Komunikasi dengan Pemerintah
Dia juga mengaku berkomunikasi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pemerintah pun setuju agar rapat dapat digelar lebih cepat.
“Alhamdulillah memenuhi proses administrasi DPR, maka yang paling mungkin dan paling cepat dilakukan pagi ini, Alhamdulillah sudah selesai,” jelas dia.
Namun begitu, masih ada pembahasan susulan yang perlu dituntaskan yakni tiga poin revisi 3 PKPU dan tiga Perbawaslu. Untuk tiga poin PKPU adalah tentang logistik, dana kampanye, dan kampanye.
“Sedangkan Perbawaslu-nya, yang pertama adalah Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan, jadi yang PKPU ini harus juga disandingkan dengan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan. Kemudian yang dua lagi adalah soal pengawasan kampanye, kemudian satu lagi soal saya lupa ya, jadi ada tiga PKPU dan 3 Perbawaslu yang akan dibahas,” Doli menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com