Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diberhentikan.
Hal itu disampaikan KY dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca Juga
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut.
Advertisement
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KY bakal memonitor penjatuhan sanksi tersebut yang akan diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," katanya.
Â
KY Turun Tangan
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Pemeriksaan yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (19/8/2024) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ungkap Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya pada Selasa, (20/8/2024).
Advertisement
3 Hakim Diperiksa
Ketiga majelis hakim yang diperiksa adalah Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Pemeriksaan ini dipicu oleh laporan keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29), yang mencurigai adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan.
"Tidak bisa menjelaskannya karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," jelas Mukti Fajar.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com